Konfrensi Pers Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SN-PMB)di Universitas Pattimura 2026

UNPATTI,- Universitas Pattimura Menggelar Konfrensi Pers Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SN-PMB) di Universitas Pattimura Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Jumat, 20/02 bertempat di Media Center Universitas Pattimura.

Kegiatan Konfrensi Pers tersebut bertujuan untuk menyampaikan secara rinci mekanisme Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026, termasuk perubahan kebijakan, jadwal pelaksanaan, serta alokasi kuota penerimaan di Universitas Pattimura.

Dalam paparannya, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura Prof. Dr. Dominggus Malle, S.Pt., M.Sc menjelaskan bahwa Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026 masih menggunakan basis penilaian rapor bagi siswa yang dinyatakan memenuhi syarat oleh sekolahnya. Namun, terdapat pembaruan kebijakan dengan diberlakukannya Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai instrumen validasi nilai rapor. Meskipun TKA bukan menjadi syarat kelulusan utama, nilai tersebut wajib dimiliki peserta sebagai bentuk verifikasi terhadap konsistensi capaian akademik.

Prof. Malle menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBP wajib melakukan registrasi ulang dan tidak diperkenankan mengikuti jalur seleksi lain di perguruan tinggi negeri selama dua tahun apabila mengundurkan diri. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga integritas sistem seleksi serta mencegah terhambatnya kuota bagi calon mahasiswa lainnya.

Sementara itu, untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), peserta diwajibkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dengan komponen Tes Potensi Skolastik dan literasi, meliputi literasi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta penalaran matematika. Biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp200.000, dan seleksi terbuka bagi lulusan tahun 2024, 2025, dan 2026, termasuk lulusan Paket C dengan batas usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026.

Pelaksanaan UTBK di Universitas Pattimura akan dipusatkan di Kampus Ambon dengan sejumlah subpusat di wilayah Maluku, antara lain Tual, Saumlaki, Dobo, dan Tiakur, serta direncanakan penambahan lokasi di Bula dengan mempertimbangkan kesiapan jaringan internet dan dukungan pemerintah daerah setempat.

Terkait kuota, Universitas Pattimura pada tahun 2026 memperoleh alokasi sebanyak 7.026 mahasiswa baru untuk 82 program studi. Distribusi kuota terdiri atas 40 persen untuk jalur SNBP (sekitar 2.810 kursi), 30 persen untuk jalur SNBT (sekitar 2.108 kursi), dan 30 persen untuk jalur mandiri.

Prof. Malle juga mengingatkan bahwa jalur mandiri bersifat non-subsidi dan mewajibkan pembayaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI), sehingga calon mahasiswa diharapkan mempertimbangkan secara matang pilihan jalur masuk. Ia juga mendorong lulusan SMA/SMK di Maluku untuk memaksimalkan peluang masuk melalui jalur SNBP dan SNBT di Universitas Pattimura, khususnya apabila program studi yang diminati tersedia di kampus tersebut.

Ditempat yang sama Wakil Rektor Bidang Kemahasiwaan, Hubungan Masyarakat Dan Alumni Universitas Pattimura Dr. Nur Aida Kubangun, S.Pd., M.Pd menjelaskan bahwa KIP Kuliah merupakan kelanjutan dari Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang sekolah menengah. Mahasiswa yang sebelumnya merupakan penerima PIP memiliki peluang sangat besar untuk memperoleh KIP Kuliah, sepanjang data sosial-ekonomi yang bersangkutan terverifikasi dan memenuhi ketentuan kementerian.

Sejak tahun 2025, penetapan penerima KIP Kuliah tidak lagi berada di tingkat perguruan tinggi, melainkan ditetapkan langsung oleh kementerian terkait. Universitas berperan melakukan verifikasi data, khususnya yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses ini melibatkan sinergi antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Dalam Negeri melalui data kependudukan.

Dr. Nur Aida  menekankan pentingnya keakuratan pengisian data sosial-ekonomi oleh masyarakat. Kesalahan dalam pelaporan pendapatan atau kondisi ekonomi dapat memengaruhi posisi desil kesejahteraan dan berakibat pada tidak terpenuhinya syarat penerimaan bantuan. Saat ini, penerima KIP Kuliah diprioritaskan bagi mahasiswa yang berada pada desil 1 hingga 4, mencakup kategori miskin ekstrem hingga rentan miskin.

Pada tahun 2025, jumlah pendaftar KIP Kuliah di Universitas Pattimura mencapai 3.750 mahasiswa, namun yang ditetapkan sebagai penerima sebanyak 1.693 mahasiswa. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pihak universitas terus berupaya melakukan koordinasi dengan kementerian guna memperoleh tambahan kuota bantuan.

Dr. Nur Aida juga menegaskan bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak diperkenankan menerima pendanaan ganda (double funding). Seluruh bentuk bantuan yang bersumber dari anggaran negara, baik pusat maupun daerah, akan diawasi secara ketat. Apabila ditemukan pelanggaran, bantuan dapat dihentikan atau diwajibkan pengembalian dana.

Adapun manfaat KIP Kuliah mencakup pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan langsung oleh kementerian kepada perguruan tinggi, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp5.700.000 per semester. Saat ini, total penerima aktif KIP Kuliah di Universitas Pattimura mencapai lebih dari enam ribu mahasiswa dari berbagai angkatan.

Selain KIP Kuliah, Universitas Pattimura juga mengelola berbagai skema beasiswa lain, antara lain Beasiswa Unggulan, Beasiswa Afirmasi Daerah, serta beasiswa kerja sama dengan mitra industri dan lembaga eksternal. Khusus bagi mahasiswa Program Studi Kedokteran, tersedia beasiswa afirmasi dari Kementerian Kesehatan dengan skema pembiayaan penuh UKT dan biaya hidup, disertai komitmen penempatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) setelah lulus.

#UniversitasPattimura
#HumasUnpatti
#KonfrensiPersSeleksiNasionalPenerimaanMahasiswaBaru(SN-PMB)diUniversitasPattimura2026

Program Studi Manajemen