Mekanisme PPEPP

Penetapan

Pengertian

Penetapan adalah tahap awal dalam siklus PPEPP yang berfokus pada penetapan standar mutu akademik dan non-akademik yang wajib dipenuhi oleh program studi dan perguruan tinggi.

Tujuan Utama

  • Menjadi acuan baku mutu pendidikan tinggi.
  • Memastikan kesesuaian dengan SN-DIKTI dan visi-misi institusi.
  • Menetapkan standar yang terukur, relevan, dan sesuai konteks.

Langkah Penetapan Standar Akademik

  1. Penyusunan Dokumen Standar Mutu
    • Dilakukan oleh Tim Penjaminan Mutu (GJM/TKS).
    • Berdasarkan analisis kebutuhan, benchmarking, dan regulasi nasional/internasional.
  2. Rapat Akademik Senat & Stakeholders
    • Melibatkan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan pengguna lulusan.
    • Dilaksanakan melalui forum resmi seperti rapat jurusan atau senat akademik.
  3. Finalisasi & Penetapan Resmi
    • Disahkan melalui SK oleh Ketua Jurusan, Dekan, atau Rektor sesuai level.
    • Menjadi bagian dari dokumen SPMI untuk keperluan akreditasi.

Makna Strategis

  • Menentukan arah pengembangan program studi.
  • Menjamin kepatuhan pada regulasi nasional.
  • Memulai proses perbaikan berkelanjutan demi keunggulan institusi.

Posisi dan Peran Pelaksanaan

Pelaksanaan adalah tahap kedua dalam siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) yang diatur dalam Permenristekdikti No. 62/2016, Permendikbud No. 3/2020, dan Permendikbudristek No. 53/2023. Tahap ini mengeksekusi seluruh standar mutu yang telah ditetapkan, menjadi penggerak utama kegiatan akademik dan non-akademik perguruan tinggi.

Tujuan Akademik

  • Mengimplementasikan 24 standar SN-DIKTI secara konsisten.
  • Mengintegrasikan standar ke dalam tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, pengabdian).
  • Menunjukkan keterpaduan antara dokumen mutu dan praktik lapangan.
    • Menjamin kinerja selaras dengan tujuan pendidikan nasional.

Ruang Lingkup Pelaksanaan

  1. Pendidikan: Proses belajar mengajar, kurikulum OBE, pembelajaran aktif-inovatif, asesmen objektif, fasilitas pembelajaran, dan program magang.
  2. Penelitian: Penugasan riset sesuai roadmap, penelitian mahasiswa, pengelolaan dana riset, dan publikasi hasil penelitian.
  3. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM): Kegiatan relevan dengan kebutuhan masyarakat, melibatkan mahasiswa, berdampak nyata, dan terintegrasi dalam agenda institusi.

Prinsip Akademik Pelaksanaan

  • Konsistensi: Sesuai standar yang telah ditetapkan.
  • Transparansi: Terbuka, terdokumentasi, dapat diaudit.
  • Partisipatif: Melibatkan seluruh pihak terkait.
  • Berbasis Bukti: Memiliki dokumen pelaksanaan (absensi, RPS, laporan, dll).
  • Adaptif: Mengakomodasi kebijakan nasional dan perkembangan terkini.

Dokumen Bukti Pelaksanaan

  • Pendidikan: RPS, jadwal, daftar hadir, KRS, nilai, rubrik penilaian.
  • Penelitian: SK penugasan, proposal, laporan, publikasi, HKI.
  • Pengabdian: Proposal PkM, laporan, dokumentasi, publikasi kegiatan.
  • Umum: SK kegiatan, surat tugas, MoU/MoA, laporan SISTER/SIAKAD.

Keterkaitan dengan Akreditasi dan Mutu

Pelaksanaan menjadi bukti nyata implementasi penjaminan mutu, menjadi bahan evaluasi dalam AMI dan akreditasi, serta menunjukkan capaian IKU dan IKT. Dokumentasi pelaksanaan menjadi input penting bagi evaluasi dan peningkatan mutu.

Kesimpulan

Dalam PPEPP, pelaksanaan adalah realisasi kerja nyata dari kebijakan yang telah ditetapkan. Tahap ini menjadi indikator kejujuran mutu institusi: apakah standar yang direncanakan benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Posisi dan Peran Evaluasi

Evaluasi adalah tahap ketiga dalam siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) yang berfungsi menilai kesesuaian dan ketercapaian pelaksanaan terhadap standar yang telah ditetapkan. Tahap ini menjadi jembatan antara pelaksanaan dan perbaikan mutu, sesuai dengan prinsip Continuous Quality Improvement (CQI) yang diatur dalam Permenristekdikti No. 62/2016, Permendikbudristek No. 53/2023, dan SN-DIKTI.

Tujuan Akademik

  • Mengukur ketercapaian standar tridarma perguruan tinggi.
    • Mengidentifikasi kesenjangan antara rencana dan realisasi.
  • Memberikan masukan berbasis data untuk
    pengendalian dan peningkatan mutu.
  • Menumbuhkan budaya refleksi dan perbaikan berkelanjutan.

Objek Evaluasi

  1. Standar Pendidikan: Capaian Pembelajaran
    Lulusan (CPL), kurikulum, RPS, proses
    pembelajaran, kinerja dosen, suasana akademik, dan fasilitas.
  2. Standar Penelitian: Luaran penelitian, relevansi riset, keterlibatan mahasiswa dan mitra.
  3. Standar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM): Dampak PkM, inovasi dan keberlanjutan, kesesuaian dengan keunggulan lokal.

Prinsip Evaluasi

  • Berbasis Bukti: Berdasar data objektif.
  • Terukur & Terstruktur: Menggunakan indikator dan instrumen baku.
  • Partisipatif: Melibatkan mahasiswa, dosen, alumni, pengguna lulusan.
  • Berkala & Sistematis: Dilakukan rutin sesuai prosedur.
  • Terintegrasi: Menjadi bagian dari SPMI dan perencanaan strategis.

Instrumen Umum

  • Evaluasi Diri Program Studi (EDPS).
  • Tracer Study.
  • Kuesioner Kepuasan.
  • Audit Mutu Internal (AMI).
  • Evaluasi Kinerja Dosen/Tendik melalui SISTER.
  • Evaluasi Penelitian dan PkM berbasis luaran.
  • Pemanfaatan Hasil Evaluasi
  • Disusun dalam laporan evaluasi mutu berisi capaian, kelemahan, dan rekomendasi perbaikan (RTL).
  • Menjadi dasar pengambilan keputusan strategis di tingkat jurusan, fakultas, dan universitas.

Keterkaitan dengan Akreditasi
Evaluasi menjadi bukti penerapan PPEPP yang utuh dan terdokumentasi, kemampuan refleksi objektif, serta budaya mutu berkelanjutan. Lembaga akreditasi menilai apakah hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan nyata.

Posisi dan Fungsi

Pengendalian adalah tahap keempat dalam siklus PPEPP setelah Penetapan, Pelaksanaan, dan Evaluasi. Tahap ini berfungsi memastikan pelaksanaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta mencegah dan memperbaiki penyimpangan. Dasarnya diatur dalam Permenristekdikti No. 62/2016, Permendikbudristek No. 53/2023, dan SN-DIKTI.

Tujuan Akademik

  • Menjamin pelaksanaan standar berjalan konsisten dan berkelanjutan.
  • Mendeteksi dini setiap deviasi dari standar mutu.
  • Menyediakan dasar objektif untuk tindakan korektif.
  • Memastikan hasil evaluasi ditindaklanjuti secara nyata

Ruang Lingkup

  1. Pendidikan: Kontrol proses pembelajaran, kehadiran dosen, pencapaian CPL, kesesuaian RPS, pelaksanaan MBKM.
  2. Penelitian: Pengawasan kesesuaian tema riset, luaran penelitian, penggunaan dana, dan pelaporan.
  3. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM): Memastikan keterlibatan aktif dosen-mahasiswa, menilai dampak sosial, dan mengevaluasi keberlanjutan program.

Prinsip Pengendalian

  • Konsistensi: Mengukur kesesuaian dengan standar.
  • Terdokumentasi: Semua kontrol memiliki bukti yang dapat ditelusuri.
  • Responsif: Menindaklanjuti hasil evaluasi dengan cepat.
  • Kompensatif & Preventif: Memperbaiki sekaligus mencegah masalah berulang.
  • Sistemik: Dilakukan melalui prosedur baku yang melembaga.

Instrumen & Metode

  • Audit Mutu Internal (AMI) oleh GJM dengan temuan, rekomendasi, dan RTL.
  • Monitoring Kinerja (IKU, CPL, aktivitas tridarma) secara berkala.
  • Supervisi Akademik oleh pimpinan unit.
  • Pelaporan Digital melalui SIAKAD, SISTER.

Tindak Lanjut

  • Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari hasil evaluasi dan audit.
  • Rapat koordinasi dan refleksi akademik.
  • Menjadi dasar tahap Peningkatan Mutu.

Keterkaitan dengan Akreditasi

Pengendalian menjadi bukti mekanisme koreksi dan pengawasan mutu yang dinilai oleh lembaga akreditasi (LAMEMBA, BAN-PT). Bukti yang dinilai meliputi hasil AMI, RTL, laporan audit, dan monitoring.

Kesimpulan

Pengendalian adalah instrumen kejujuran akademik yang memastikan mutu yang dijanjikan benar-benar terwujud. Tahap ini menjadi filter utama sebelum proses peningkatan berkelanjutan, mencerminkan tanggung jawab dan etika kelembagaan dalam menjaga mutu.

Posisi dan Tujuan

Peningkatan adalah tahap kelima sekaligus terakhir dalam siklus PPEPP (Penetapan – Pelaksanaan – Evaluasi – Pengendalian – Peningkatan) yang diatur dalam Permenristekdikti No. 62/2016, Permendikbudristek No. 53/2023, dan SN-DIKTI. Tujuannya mewujudkan Continuous Quality Improvement (CQI) berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian, demi mencapai standar mutu yang lebih tinggi dan relevan.

Makna Akademik

Peningkatan berarti melakukan perbaikan sistematis pada proses dan hasil tridarma, menyempurnakan atau mengembangkan standar, berinovasi, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu, teknologi, kebutuhan masyarakat, dan kebijakan nasional. Bukan sekadar memperbaiki kekurangan, tetapi meningkatkan daya saing institusi.

Acuan Menurut SN-DIKTI

  • Revisi dan pengembangan standar mutu pendidikan, penelitian, dan PkM.
  • Penguatan capaian tridarma dan indikator kinerja (IKU & IKT).
  • Tindak lanjut hasil audit internal, tracer study, dan evaluasi diri.
  • Penyesuaian kebijakan nasional seperti MBKM, digitalisasi, dan keberlanjutan.

Contoh Praktik

  • Pendidikan: Revisi kurikulum berbasis CPL dan kebutuhan industri, metode ajar inovatif (hybrid, flipped classroom), penguatan magang dan digitalisasi.
  • Penelitian: Skema riset kolaboratif, peningkatan publikasi bereputasi/HKI, pelatihan metodologi dan penulisan.
  • PkM: Relevansi dan keberlanjutan program, integrasi hasil riset, kemitraan dengan pemerintah/swasta.

Prinsip Peningkatan

  • Berbasis Data: Mengacu pada hasil evaluasi dan pengendalian.
  • Strategis: Menjawab kebutuhan jangka menengah-panjang.
  • Adaptif & Inovatif: Merespons perubahan zaman.
  • Berkelanjutan: Menjadi siklus yang terus berjalan.
  • Kontekstual: Selaras dengan visi, misi, dan karakter institusi.

Dokumen & Bukti

Revisi standar mutu (RPS, SOP, kurikulum), RTL dan pelaksanaannya, laporan pelatihan SDM, bukti capaian kinerja (IKU, IKT, publikasi, kemitraan), penyesuaian Renstra dan Renop.

Peran dalam Akreditasi

Peningkatan menjadi bukti adanya quality culture, perkembangan berkelanjutan, dan tindak lanjut nyata dari hasil audit/evaluasi. Institusi unggul dinilai dari kemampuannya melampaui standar melalui inovasi.

Kesimpulan

Peningkatan adalah “nafas mutu” perguruan tinggi yang memastikan PPEPP bukan sekadar siklus administrasi, tetapi mesin perbaikan dan inovasi akademik yang terus hidup.