Struktur Organisasi Penjaminan Mutu

Skema hubungan antara TKS, GJM dengan LPPM Universitas

  1. Rektor
    Tugas dan Tanggung Jawab
  • Menetapkan arah kebijakan mutu akademik universitas.
  • Memonitor dan mengevaluasi kinerja akademik secara menyeluruh.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di seluruh unit akademik dan non-akademik.
  • Menyampaikan laporan mutu akademik kepada Senat Akademik Universitas dan pihak eksternal (misalnya BAN-PT, LAMEMBA pemerintah).
  1. LPM (Lembaga Penjaminan Mutu
    Tugas dan Tanggung Jawab
  • Menyusun, mengembangkan, dan memelihara Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas.
  • Membina dan mengoordinasikan GJM di tingkat Fakultas.
  • Melakukan audit mutu internal secara periodik.
  • Menyusun laporan mutu universitas dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Rektor.
  1. SPI (Satuan Pegawas Internal)
    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, anggaran, dan tata kelola universitas.
    • Menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor.
    • Menjamin integritas sistem penjaminan mutu dengan pendekatan audit dan kontrol risiko.
  2. Pimpinan Direktorat, UPT, Divisi, dan Lembaga
    Tugas dan Tanggung Jawab
  • Mendukung pelaksanaan kegiatan akademik dan penjaminan mutu sesuai bidang tugas masing-masing.
  • Berkoordinasi dengan GJM dan LPM dalam penyediaan data dan sarana penunjang mutu.
  • Melaksanakan perbaikan layanan berbasis evaluasi dan rekomendasi audit mutu.
  1. Dekan (Unit Pelaksana Akademik Fakultas)
    Tugas dan Tanggung Jawab
  • Menerapkan sistem penjaminan mutu akademik di tingkat fakultas.
  • Mengawasi pelaksanaan akademik oleh ketua jurusan dan dosen.
  • Membina dan mendukung kinerja GJM dan TKS.
  • Menyampaikan laporan kinerja akademik fakultas ke Rektor dan Senat Akademik Fakultas.
  1. Gugus Jaminan Mutu (GJM)
    Tugas dan Tanggung Jawab
  • Mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi mutu akademik di tingkat fakultas.
  • Menyusun dokumen mutu (SOP, formulir, laporan evaluasi, instrumen audit).
  • Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian.
  • Menindaklanjuti hasil evaluasi dengan rekomendasi perbaikan mutu.
  1. Tim Koordinasi Semester (TKS)
    Tugas dan Tanggung Jawab
  • Merencanakan distribusi mata kuliah dan dosen pengampu setiap semester.
  • Memantau pelaksanaan perkuliahan dan kesesuaian RPS.
  • Mengumpulkan data kehadiran dosen, capaian pembelajaran, dan evaluasi mahasiswa.
  • Melaporkan hasil evaluasi semester ke GJM dan Ketua Jurusan
  1. Ketua Jurusan (Unit Pelaksana Akademik Jurusan)
    Tugas dan Tanggung Jawab
  • Mengimplementasikan kebijakan akademik dan penjaminan mutu di tingkat jurusan.
  • Berkoordinasi dengan GJM dan TKS untuk pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran.
  • Menyusun laporan kinerja akademik jurusan ke Dekan.
  • Menjamin bahwa dosen menyusun dan melaksanakan RPS secara konsisten.
  1. Senat Akademik Fakultas
    Tugas dan Tanggung Jawab
  • Memberikan pertimbangan dan persetujuan kebijakan akademik di tingkat fakultas.
  • Menilai dan menyetujui usulan program studi baru, pengembangan kurikulum, dan pengangkatan jabatan akademik.
  • Memonitor dan mengevaluasi capaian mutu akademik berdasarkan laporan dari Dekan.
  1. Senat Akademik Universitas
    Tugas dan Tanggung Jawab
  • Menetapkan kebijakan akademik strategis universitas.
  • Mengawasi mutu tridharma perguruan tinggi di semua fakultas dan program studi.
  • Memberikan pertimbangan terhadap laporan Rektor terkait kinerja mutu institusi.